Untuk menjaga dan mencegah perusakan hutan, pemerintah telah memberlakukan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Implementasi dari UU tersebut secara konsisten membutuhkan penanggulangan pembalakan liar secara terpadu melalui peran pemerintah, masyarakat dan aparat penegak hukum. Pemda sebagai otoritas wilayah tempat hutan berada, memiliki kewenangan tertentu…
Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup tidak lepas dari faktor manusia yang dengan kekuasaan dan tindakannya seringkali mengabaikan unsur keselarasan, sehingga melampaui batas kewajaran. Ketika lingkungan hidup sudah rusak, bukan hal mustahil manusia dan unsur lainnya akan mengalami kesulitan dalam keberlangsungan hidupnya. Untuk menjaga keselarasan antara manusia dan lingkungan maka dibentu…
Sejak Indonesia memiliki menteri negara pengawasan pembangunan dan lingkungan hidup di tahun 1987, lingkungan hidup diatur dalam kebijkaan resmi pemerintah. Pembangunan mulai diarahkan menjadi pembangunan yang berkelanjutan. Berbagia pihak gencar melancarkan kampanye lingkungan hidup. Beberapa perguruan tinggi malah mendirikan pusat studi lingkungan hidup. Bebarapa lembaga asing seolah-olah ber…