Untuk menjaga dan mencegah perusakan hutan, pemerintah telah memberlakukan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Implementasi dari UU tersebut secara konsisten membutuhkan penanggulangan pembalakan liar secara terpadu melalui peran pemerintah, masyarakat dan aparat penegak hukum. Pemda sebagai otoritas wilayah tempat hutan berada, memiliki kewenangan tertentu…