buku
Maqashid Al-Syariah: Pengetahuan Mendasar Memahami Maslahah
Menurut kesepakatan mayoritas ulama, maqashid syariah bukan sebuah ilmu yang berdiri sendiri diluar ushul fikih, tetapi ia harus mengilhami setiap ketetapan hukum yang dilahirkan oleh mujtahid. Dengan melakukan istinbath hukum melalui metode di atas, yang menjadi tujuan mujtahid adalah agar hukum yang ditetapkannya dapat merealisasi kemaslahatan bagi manusia, baik di dunia maupun akhirat. Suatu hal yang perlu diperdebatkan ketika ada yang berpendapat dalam bahwa maqashid syariah dapat menjadi dalil hukum yang mandiri. Apabila pendapat akhir ini dibenarkan maka akan muncul maslahah menurut ukuran akal manusia yang dimungkinkan bertentangan dengan nash dan ijma' dan tentunya suatu hal yang tidak bisa diterima ketika akal yang hanya menghasilkan kesimpulan yang zhanni lebih diutamakan dari nash atau ijma' yang disepakati ke-qathi'-annya oleh ulama.
Tidak tersedia versi lain