Menurut kesepakatan mayoritas ulama, maqashid syariah bukan sebuah ilmu yang berdiri sendiri diluar ushul fikih, tetapi ia harus mengilhami setiap ketetapan hukum yang dilahirkan oleh mujtahid. Dengan melakukan istinbath hukum melalui metode di atas, yang menjadi tujuan mujtahid adalah agar hukum yang ditetapkannya dapat merealisasi kemaslahatan bagi manusia, baik di dunia maupun akhirat. Suatu…