Meretas Nalar Syariah: Konfigurasi Pergulatan Akal dalam Pengkajian Hukum Islam
Buku ini mengkonfirmasikan secara nyata mengenai proporsi otoritas akal dan wahyu dalam ruang metodologi tang masih otoritatif di kalangan muslim: ushul fiqh, sekaligus melihat kecenderungan yang masih berjalan terkait pergulatan nalar dalam kajian hukum islam. Metodologi studi hukum islam tidak berjalan sendiri dalam sejarah ilmu pengetahuan. Ia dipengaruhi oleh banyak faktor yang mengarahkan pada corak analisis hukum yang dianut. Ushul fiqh sebagai ilmu pengetahuan tidak akan pernah berhenti bermetamorfosa. Ia akan berkembang terus sesuai dengan dinamika sosial dan budaya.
Tidak tersedia versi lain