Buku ini mengkonfirmasikan secara nyata mengenai proporsi otoritas akal dan wahyu dalam ruang metodologi tang masih otoritatif di kalangan muslim: ushul fiqh, sekaligus melihat kecenderungan yang masih berjalan terkait pergulatan nalar dalam kajian hukum islam. Metodologi studi hukum islam tidak berjalan sendiri dalam sejarah ilmu pengetahuan. Ia dipengaruhi oleh banyak faktor yang mengarahkan …
NULL