Pengesahan UU Desa oleh DPR menimbulkan konsekuensi bahwa setiap desa akan mendapatkan anggaran dari APBN yang besarnya paling sedikit 10 % dari dana perimbangan kabupaten/kota dalam APBD. UU tersebut juga memberikan dampak bagi aparat desa untuk dapat melaporka pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Karena itu diperlukan penatausahaan keuangan desa sebagai sebuah tanggung jaw…