Koperasi disebut sebagai suatu sistem ekonomi yang mempunyai kedudukan politik yang cukup kuat dan memiliki dasar konstitusinal, yaitu berpegang pada pasal 33 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi mendapat misi untuk berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan dem…