Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa berdasarkan pendekatan mufakat para pihak dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus yang disebut mediator. Mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dan sengketa yang telah diajukan ke pengadilan. Mediasi juga digunakan atas …