Saat ini pengaturan hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme, mengingat adanya tiga hukum waris yang berlaku (Hukum waris barat, hukum waris Islam, hukum waris adat). Ketiga hukum tersebut, meskipun tanpa kodifikasi, tanpa unifikasi, tidak berarti tidak akan ada hukum nasional. Keanekaragaman hukum bukanlah sesuatu yang perlu dihindari, sepanjang tidak dimaksudkan untuk memberi privil…