Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau ketentuan umum menurut syariah (pasal 1 angka 1 UU No.41 tahun 2004). Dalam perspektif hukum Islam, benda selain tanah dapat saja diwakafkan sepanjang benda tersebut bila d…
NULL
NULL
NULL