Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan karena setiap orang yang membuat kontrak terikat untuk memenuhi kontrak tersebut. Ketentuan yang diatur dalam hukum kontrak, termasuk asas yang ada di dalamnya, diciptakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya permasalahan antara para pihak yang terikat dalam kontrak. Contoh: adanya asas iktikad baik. Dengan adanya asas iktikad baik, kep…