Zakat dan wakaf dalam tataran normatif bersifat sakral dan suci, karena termasuk dalam kategori syariah. Pemahaman dan implementasi keduanya tergolong pada fikih yang bersifat profan, relatif dan dinamis. Karena itu dapat dipahami bahwa praktik dan realisasinya erat dengan realitas kepentingan dan kemaslahatan umat. Keduanya telah dikembangkan secara formal, yang semula hanya merujuk pada fikih…
Fikih tidak bisa lepas dari konteks realitas yang melingkupinya mengingat fikih bukanlah hukum yang melangit dan terhempas dari kenyataan konkret masyarakat. Sepantasnya sebagai produk pemikiran, fikih yang dikreasikan selalu bersinggungan secara dialektis dengan diversitas budaya bukan saja suku bangsa atau ras yang beraneka ragam, tetapi juga keanekaragaman kepercayaan yang ada di Nusantara i…