Dalam konteks hukum ekonomi syariah, semua aktivitas ekonomi hukum asalnya bolehhingga ada dalil yang mengharamkannya, baik dari dalil Al-Quran maupun As-Sunnah. Kedudukan hukum dalam bermuamalah sebagaimana adanya hukum wajib, misalnya jual beli wajib terpenuhi rukun dan syarat karena apabila rukun dan syaratnya tidak terpenuhi, hukumnya haram dan jual belinya batal. Prinsip ketauhidan dalam a…