pada tanggal 16 juli 2008, pemerintah Indonesia telah mengundangakn UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. Dalam pasal 2 UU dimaksud disebutkan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berazaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebers…
bank Islam dapat disebut sebagai alternatif terhadap bank konvensional. bank Islam bekerja berdasarkan prinsip dasar rela sama rela dan tidak boleh ada pihak yang menzalimi dan dizalimi. dengan sistem Islam ini optimisme memang cukup besar, karena bank Islam memang memiliki keunggulan dan kekuatan konsepsional. buku ini merupakan suatu upaya untuk melengkapi kelebihan dan menutupi kelemahan …
NULL
NULL
NULL
para teoritis perbankan Islam memahami bahwa bunga serta modal yang hasilnya ditentukan lebih dulu adalah riba yang dilarang hukum Islam. berangkat dari asumsi ini, akhirnya berkembang sistem alternatif perbankan yang menggunakan sistem bebas bunga agar terhindar dari unsur riba dengan menggunakan sistem bagi hasil dan untung. objek kajian buku ini adalah menilai secara kritis interpretasi t…