pada tanggal 16 juli 2008, pemerintah Indonesia telah mengundangakn UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. Dalam pasal 2 UU dimaksud disebutkan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berazaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebers…
NULL
bank Islam dapat disebut sebagai alternatif terhadap bank konvensional. bank Islam bekerja berdasarkan prinsip dasar rela sama rela dan tidak boleh ada pihak yang menzalimi dan dizalimi. dengan sistem Islam ini optimisme memang cukup besar, karena bank Islam memang memiliki keunggulan dan kekuatan konsepsional. buku ini merupakan suatu upaya untuk melengkapi kelebihan dan menutupi kelemahan …
NULL
NULL
NULL
NULL
NULL