Kajian filsafat Islam merupakan suatu kajian sistematis terhadap kehidupan, alam semesta, etika moralitas, pengetahuan, pikiran dan gagasan yang dilakukan di dalam dunia Islam. Umat Islam atau para cendekiawan Muslim terdahulu banyak merupakan tokoh filsuf dan mereka menuangkan pemikiran mereka ke dalam ilmu filsafat tersebut. Berangkat dari kasaradan ini, terbesit dalam pemikiran penulis untuk…
Buku ini memberikan jawaban atas pertanyaan terkait dengan sejarah peradaban dan pemikiran ekonomi Islam pasca-kenabian. Buku ini merupakan lanjutan dari referensi buku sebelumnya yang berjudul Sejarah pemikiran ekonomi Islam, pada buku sebelumnya menjelaskan sejarah perekonomian zaman Rasulullah saw dan khulafaurrasyidin. Buku itu juga menjelaskan mengenai teori-teori ekonomi Islam yang diiden…
objek kajian tentang ilmu pendidikan islam tidak terlepas dari manusia dalam pandangan islam. manusia dengan segala keterbatasan dan kelebihannya memungkinkan timbulnya dua potensi yaitu manusia unggul atau manusia yang tidak berguna. buku ini mengarahkan bagiamana pendidikan islam yang dikehendaki Allah sehingga dapat menjadi acuan bagi umat islam yang peduli dengan pendidikan. bagi mahasis…
Perkembangan ekonomi syariah saat ini memberi kabar yang cukup menggembirakan. Hal ini ditandai dengan tumbuh kembangnya lembaga keuangan syariah baik lembaga bank maupun bukan bank, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, kopeasi syariah, dll. Karaketristik institusi keuangan syariah adalah terbebasnya dari segala bentuk transaksi ribawi, maisyir, gharar dan bathil. Untuk menghilangkan…
Kehadiran buku ini sebagai sebuah sistem ekonomi solutif. Berkembangnya Institusi keuangan syariah, merupakan bukti empiris yang tidak bisa terbantahkan. Institusi keuangan syariah, baik bank maupun non bank merupakan bentuk nyata bahwa nilai syariah bisa diimplementasikan dalam seluruh sendi kehidupan termasuk dalam ekonomi. Karakteristik institusi keuangan syariah adalah terbebas dari bentuk …
Menurut kesepakatan mayoritas ulama, maqashid syariah bukan sebuah ilmu yang berdiri sendiri diluar ushul fikih, tetapi ia harus mengilhami setiap ketetapan hukum yang dilahirkan oleh mujtahid. Dengan melakukan istinbath hukum melalui metode di atas, yang menjadi tujuan mujtahid adalah agar hukum yang ditetapkannya dapat merealisasi kemaslahatan bagi manusia, baik di dunia maupun akhirat. Suatu…