buku
Perkembangan Hukum Wakaf di Indonesia: Teori dan Praktik
Buku ini menjelaskan tentang pembaruan hukum wakaf di Indonesia dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait dengan wakaf. Penulis menawarkan berbagai aspek dan metode kebaruan. Secara keseluruhan, studi ini menemukan bahwa pembaruan hukum wakaf di Indonesia terjadi pada empat aspek: Aspek peraturan hukum, aspek pemahaman, manajemen dan pendayagunaan wakaf. Metode pembaruannya melalui metode takhsish al-qadla, talfiq/takhayyur, siyasah syariyyah dan reformulasi fikih. Selain itu, dijelaskan pula penerapan aturan perundang-undangan tentang tukar guling tanah wakaf dan menyuguhkan studi kasus tukar guling tanah wakaf di dua desa untuk membantu pembaca memahaminya dalam konteks riil.
Tidak tersedia versi lain