buku
Hukum Zakat dan Wakaf: Dialektika Fikih, Undang-Undang dan Maqashid Syariah
Zakat dan wakaf dalam tataran normatif bersifat sakral dan suci, karena termasuk dalam kategori syariah. Pemahaman dan implementasi keduanya tergolong pada fikih yang bersifat profan, relatif dan dinamis. Karena itu dapat dipahami bahwa praktik dan realisasinya erat dengan realitas kepentingan dan kemaslahatan umat. Keduanya telah dikembangkan secara formal, yang semula hanya merujuk pada fikih an sich, kini bertransformasi menjadi hukum yang mengikat. Pada praktiknya zakat dan wakaf di Indonesia sulit melepaskan diri dari dialektika fikih dan UU, khususnya terkait dengan objek harta kontemporer yang bisa dijadikan objek zakat dan wakaf.
Tidak tersedia versi lain