buku
Pengantar Perbandingan Hukum Waris
Saat ini pengaturan hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme, mengingat adanya tiga hukum waris yang berlaku (Hukum waris barat, hukum waris Islam, hukum waris adat). Ketiga hukum tersebut, meskipun tanpa kodifikasi, tanpa unifikasi, tidak berarti tidak akan ada hukum nasional. Keanekaragaman hukum bukanlah sesuatu yang perlu dihindari, sepanjang tidak dimaksudkan untuk memberi privilage atau sebaliknya untuk merendahkan suatu kelompok. Keragaman hukum justru dapat bermanfaat dalam membangun kesatuan dan harmonisasi hubungan antar kelompok, karena setiap kelompok merasa dihargai dan diberi tempat yang wajar dan masuk akal dalam tata kehidupan bersama. Disamping itu juga dalam rangka mengakomodasi lanskap masyarakat Indonesia yang sangat plural secara sosiologis. Buku ini disajikan dalam perspektif akademisi dan praktisi, sehingga lebih aplikatif dan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan.
Tidak tersedia versi lain