buku
Inovasi, Rekayasa dan Pengembangan Produk-Instrumen Keuangan Syariah
Alasan buku ini ditulis adalah karena: penerapan prinsip syariah pada sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan pada industri asuransi dan industri pasar modal syariah. Pada industri pasar modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan reksa dana. Adapun negara yang pertama kali mengintrodusir untuk mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah "JOrdan dan Pakistan", dan kedua negara tersebut juga telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah. Selanjutnya pada tahun 1978, pemerintah Jordan melalui Law Nomor 13 tahun 1978 telah mengijinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan Muqaradah Bond. Ijin penerbitan Moqaradah Bond ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Muqaradah Bond Act pada tahun 1981. Sementara pemerintah Pakistan, baru pada tahun 1980 menerbitkan the Madarabas Company dan Madarabas Ordinance. Pemerintah Indonesia memulainya pada tahun 1992 dengan berdirinya Bank Muamalah Indonesia dan percepatan pertumbuhannya terjadi pada tahun 2000 an.
Tidak tersedia versi lain