buku
Auditing Syariah: Akuntabilitas Sistem Pemeriksaan Laporan Keuangan
Dalam konteks auditing, seorang auditor berperan untuk memeriksa laporan keuangan yang telah dibuat oleh perusahaan untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang telah dibuat telah sesuai dengan standar pembuatan pelaporan keuangan yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Peraturan Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Auditing berkaitan dengan penghimpunan dan pengevaluasian bukti secara objektif yang mendasari asersi yang dibuat oleh individu ataupun entitas. Pengevaluasian bukti yang diperoleh dilakukan oleh auditor secara objektif dengan standar dan prosedur audit yang telah ditentukan. Dengan adanya sistem syariah, dalam berbagai praktik bisnis secara otomatis diperlukan sistem auditing syariah yaitu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai entitas ekonomi yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan sesuai sistem syariah.
Tidak tersedia versi lain