buku
Manajemen Pembiayaan Mudharabah: Strategi Memaksimalkan Return dan Meminimalkan Risiko Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah
Bentuk khusus kontrak keuangan yang telah dan sedang dikembangkan untuk menggantikan mekanisme bunga dalam transaksi keuangan adalah mekanisme bagi hasil. Mekenisme bagi hasil ini merupakan core product bagi bisnis syariah seperti bank syariah. Bentuk bisnis yang berdasarkan syariah dapat dikembangkan dengan mengacu pada konsep syirkah (musyarakah atau mudharabah). Mudharabah sebagai sebuah kegiatan kerja sama ekonomi antara dua pihak mempunyai beberapa ketentuan hukum yang harus dipenuhi dalam rangka mengikat jalinan kerja sama berdasarkan syariat. Dalam pandangan beberapa mazhab, ketentuan tersebut ternyata ada perbedaan. Pembahasan dalam buku ini mencoba mengambil jalan tengah yang lebih jelas dan dapat dipahami secara mudah mengenai ketentuan sahnya transaksi mudharabah. Dengan pembahasan yang lugas, penulis mencoba menawarkan suatu gembaran konspe bisnis yang dijalankan berdasarkan prinsip syariat yaitu suatu konsep ideal bisnis yang sampai sekarang belum terjalankan.
Tidak tersedia versi lain