buku
Hukum Kontrak Elektronik (E-Contract Law)
Penyusunan buku ini karena perkembangan teknologi digital yang memungkinkan setiap orang atau badan hukum untuk mengadakan kontrak, tidak semata-mata harus berhadapan satu sama lainnya, namun memungkinkan kontrak itu dilakukan secara elektronik dengan menggunakan jaringan komputer, internet maupun yang lain. Penyebab utama penulisan buku ini adalah karena belum adanya referensi yang mengkaji dan menganalisis secara integralistik tentang kontrak yang berbasis elektronik.
Tidak tersedia versi lain