buku
Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya
Wakaf di Indonesia sebenarnya telah dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk ke Indonesia yang juga menjadi salah satu penunjang pengembangan agama dan masyarakat Islam. Apabila dihubungkan dengan konsep tujuan NKRI sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 seiring sejalan yakni sama-sama untuk memajukan kesejahteraan umum. Namun praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Mekanisme pengumpulan dana wakaf telah bergeser ke online, berbeda dengan metode fundraising wakaf pada zaman dahulu secara door to door, hard cash representative dan transfer bank. Skema baru fundraising tersebut bukan tanpa kendala sama seklai terutama jika meninjau status perusahaan dan manajemen e-commerce, mekanisme ikrar wakaf, biaya administrasi transaksi, biaya alih dana, pajak pembelanjaan sebagaimana ketentuan pemerintah, sistem bunga kredit perbankan dan persoalan lain yang perlu dicermati lagi yang akan muncul di kemudian hari sesuai fleksibilitas e-commerce tersebut. Melalui buku ini akan menguraikan hal tersebut secara komprehensif berikut pola penanganan dan penyelesaian sengketa wakaf yang saat ini banyak terjadi sengekta wakaf hampir merata di seluruh Indonesia yang ditangani oleh pengadilan.
Tidak tersedia versi lain