buku
Fiqh Pernikahan: Studi Pernikahan Usia Dini dalam Pandangan Ulama
Pergumulan sengit dan panjang terjadi dalam konteks pernikahan usia dini di antara para ulama Jawa Tengah. Sebagian besar mereka membolehkan pernikahan usia dini. Teks kitab kuning dan praktik Nabi menunjukkan hal itu. Justru membatasi pernikahan adalah pelanggaran terhadap syariat Islam, karena tidak disyariatkan Nabi Muhammad. Justru di tengah merebaknya seks bebas, sahnya pernikahan usia dini sangat besar menfaatnya untuk menahan laju perzinahan yang terjadi di mana-mana yang didukung dengan arus informasi yang terbuka dan tanpa batas. Sebagian ulama yang lain tidak memperbolehkan dan mendukung UU pemerintah yang membatasi usia menikah perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Bahkan kelompok ini mendukung peningkatan usia menikah sampai 19 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki. Kelompok ini memberikan otoritas penuh pemerintah untuk mengatur urusan publik, termasuk urusan usia menikah. Alasan kelompok ini adalah dalam mengatur kebijakan yang mengatur kebijakan yang bertujuan untuk menegakkan kemaslahatan umum. Urusanmenikah ini adalah urusan umum apalagi disertai dengan riset yang meunjukkan banyaknya dampak negatif yangdirasakan akibat pernikahan anak usia dini.
Tidak tersedia versi lain