buku
Pengantar Hukum Pajak Indonesia
Paradigma pajak sejak zaman kerajaan dan kolonial berbeda dengan paradigma pajak dalam sistem negara modern. Zaman kerajaan pajak dipungut oleh penguasa untuk memberikan timbal balik kepada pembayar pajak. Sedangkan paradigma pajak dalam sistem negara modern, negara mempunyai kewajiban kepada pembayar pajak supaya ada kesejahteraan yang dinikmati oleh warga negara yang sudah membayar pajak. Negara mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan rakyat karena sudah dibiayai dengan pajak rakyat, hal ini dilegitimiasi oleh teori pembenar negara, dimana rakyat sudah membayar pajak maka negara mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada rakyat. Buku ini memang lebih memberikan pengetahuan skill kepada pembaca karena sasarannya adalah mahasiswa hukum yang mempelajari hukum pajak.
Tidak tersedia versi lain