buku
Mediasi: Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat
Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa berdasarkan pendekatan mufakat para pihak dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus yang disebut mediator. Mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dan sengketa yang telah diajukan ke pengadilan. Mediasi juga digunakan atas dasar kebijakan institusional. Pada dasarnya mediasi juga dikenal dalam masyarakat hukum adat meskipun dalam praktik penggunannya seringkali campur dengan pola memutus. Buku ini menelaah mediasi dari aspek konseptual dan struktural serta keterampilan mediator. Faktor konseptual dan struktural misalnya pengertian, persamaan dan perbedaannya dengan bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya, kekuatan dan kelemahan, variasi penerapannya, serta faktor budaya dan kekuatan yang mendorong mediasi dapat berlangsung. Aspek keterampilan mediator meliputi proses dan berbagai teknik atau keterampilan yang perlu dimiliki mediator agar ia dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Tidak tersedia versi lain