e-jurnal
Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan
Persoalan yang sering muncul dalam praktik akad ekonomi Islam di lembaga keuangan Islam adalah
perdebatan-perbebatan konseptual seputar legalitas normatif suatu akad dan basis filosofis yang
mendasarinya. Artikel ini ingin menyatakan bahwa berbagai akad dalam hukum ekonomi Islam bertunpu
pada basis filsafat hukum. Filsafat hukum ekonomi Islam di dasarkan pada konsep triangle, yakni
filsafat Tuhan, manusia dan alam. Filsafat hukum ekonomi Islam memiliki karakter ekonomi yang
berwawasan ketuhannan (rabbani) dan kemanusiaan (insani). Dimensi rabbani menempatkan Allah sebagai
pusat kesadaran manusia dalam melakukan aktifitas ekonomi yang refleksinya melahirkan prilaku
ekonomi yang berwawasan insaniyyah yang berporos pada berlakunya nilai kemaslahatan, keadilan dan
saling menguntungkan.
Tidak tersedia versi lain