buku
Hukum Ekonomi & Akad Syariah di Indonesia
Dalam konteks hukum ekonomi syariah, semua aktivitas ekonomi hukum asalnya bolehhingga ada dalil yang mengharamkannya, baik dari dalil Al-Quran maupun As-Sunnah. Kedudukan hukum dalam bermuamalah sebagaimana adanya hukum wajib, misalnya jual beli wajib terpenuhi rukun dan syarat karena apabila rukun dan syaratnya tidak terpenuhi, hukumnya haram dan jual belinya batal. Prinsip ketauhidan dalam aktivitas ekonomi syariah menjadi landasan utama, karena hukum yang dilaksanakan merupakan hukum Allah, dan menjalankan hukum Allah berarti memelihara agama. Prinsip lain dalam aktivitas ekonomi syariah adalah kejujuran karena tanpa kejujuran, semua aktivitas ekonomi hukumnyaharam dan kaan merugikan orang lain serta kaan menghancurkan sendi kemanusiaan.
Tidak tersedia versi lain