buku
Fikih Zakat Kontemporer
Zakat menjadi salah satu piranti ekonomi syariah, karena ekonomi syariah berdiri di atas tiga piranti utama yaitu sektor riil, keuangan dan filantropi. Yang menjadi tulang punggung filantropi adalah zakat. Karena itu, zakat bisa ditegakkan, dipraktikkan dengan optimal sesuai amanah Al-Quran, maka aspek sosial umat ini bisa ditunaikan dengan optimal karena penyangga utamanya yaitu zakat diterapkan dengan baik. Karena zakat merupakan rukun dan wajib, maka menyediakan infrastruktur dan sarana agar terwujudnya zakat ini menjadi wajib. Termasuk diantaranya menyediakan literatur dan referensi fikih zakat yang bisa menjawab permasalahan kontemporer tentang zakat sehingga tentangan pengelolaan zakat dari aspek fikih bisa menemukan solusinya. Diantara masalah kontemporer yaitu: zakat profesi menurut fikih dan fatwa, zakat emas dan perak menurut ulama, makna kekinian dari fakir miskin, makna kontemporer dari fisabilillah, besaran hak pengelola zakat, dll.
Tidak tersedia versi lain