buku
Akuntansi Desa
Pengesahan UU Desa oleh DPR menimbulkan konsekuensi bahwa setiap desa akan mendapatkan anggaran dari APBN yang besarnya paling sedikit 10 % dari dana perimbangan kabupaten/kota dalam APBD. UU tersebut juga memberikan dampak bagi aparat desa untuk dapat melaporka pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Karena itu diperlukan penatausahaan keuangan desa sebagai sebuah tanggung jawab agar dana yang dikelola dapat membantu desa dalam melaksanakan kegiatan strategis sebagai upaya untuk membantu pemda dalam proses penyelenggaraan pemerintah termasuk pembangunan desa tersebut. Buku ini menjadi dasar bagi aparatur dan pengelola dana desa agar dapat melakukan tugasnya dengan baik. Pencatatan keuangan dan pelaporan keuangan merupakan hal krusial yang harus transparan dan terarah. Khususnya bagi aparatur desa, materi dalam buku ini menekankan cara mempelajari pencatatan dan pelaporan keuangan desa yang selain menyumbang devisa bagi negara juga menunjang pembangunan desa sebagai upaya mensejahterakan masyarakatnya yang beragam dan meyoritas menjadikan lahan agrari dan perairan sebagai sumber kehidupan.
Tidak tersedia versi lain