buku
Fiqih Perbankan Syariah: Transformasi Fiqih Muamalah ke dalam Peraturan Perundang-Undangan
Pembahasan buku ini dititikberatkan kepada proses transformasi melalui adaptasi dan harmonisasi fiqih muamalah ke dalam peraturan perbankan syariah di Indonesia yang terjadi antara tahun 1992-2008 khususnya ke dalam UU no.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. Dalam kurun waktu tersebut penyelenggara negara telah mendapatkan sejumlah peraturan perbankan, seperti UU, PP, PBI, surat keputusan BI dan surat edaran BI. Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa konsep fiqih muamalah yang digunakan sebagai istilah teknis kegiatan usaha perbankan syariah. Buku ini merupakan kajian perundang-undangan dari sisi lagislasi disamping substansi atau materinya. Buku ini memaparkan aneka persoalan perbankan syariah seperti: latar belakang berdirinya bank syariah, proses dialogis antara ilmu filsafat riba, ilmu filsafat bunga bank dan ilmu filsafat loss and profit sharing, proses adaptasi nilai ilmu fiqih muamalah ke dalam perundang-undangan dan hukum material dan formal UU perbankan syariah.
Tidak tersedia versi lain