buku
Hukum Perwakafan di Indonesia
Wakaf memiliki banyak manfaat. Ia menanamkan kesadaran untuk tidak tamak karena di dalam setiap harta yang dimiliki di dalamnya terdapat hak orang lain yang harus didistribusikan. Disamping itu, wakaf juga menumbuhkan kesadaran untuk saling membantu dan peduli kepada sesama terutama karena mereka yang tengah menghadapi kesulitan. Secara rinci buku ini membahas tentang hukum perwakafan di Indonesia. Pembahasan ini dibuka dengan pemaparan tentang pengertian, syarat dan rukun wakaf. Dilanjutkan dengan pembahasan proses perwakafan, penukaran harta wakaf dan perwakafan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Selanjutnya dipaparkan mengenai badan wakaf Indonesia, wakaf tunai, pembangunan ekonomi serta wakaf tunai sebagai dana publik, kemudian ditutup dengan perihal wakaf produktif. Buku ini dapat dibaca oleh mahasiswa dan pengajar serta praktisi di bidang ekonomi Islam dan mereka yang berminat dengan tema perwakafan.
Tidak tersedia versi lain