buku
Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah
Pembiayaan dari bank kepada nasabah merupakan fungsi utama perbankan, termasuk perbankan yang berdasarkan prinsip syriah. Pembiayaan ini dilakukan dengan membuat perjanjian tertulis atau kontrak. Perjanjian yang dibuat berdasarkan prinsip syariah, maka jenis atau skema akad syariah seperti akad murabahah, ijarah dan mudharabah harus menjadi bagian yang sangat penting dimuat dalam perjanjian. Bagian lain yang lazim dimuat dalam perjanjian di bank syariah adalah klausul tentang jaminan. Pencantuman klausul jaminan tujuannya untuk mengantsipasi, jika di kemudian hari ternyata nasabah gagal bayar atau cidera janji kepada bank. Betapa pun isi kontrak sudah mengatur berbagai kemungkinan yang akan terjadi, namun pembiayaan bermasalah tidak dapat dihindari. Buku ini dapat dijadika referensi utama oleh berbagai kalangan baik praktisi lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah maupun lembaga pembiayaan syariah, para akademisi dan mahasiswa yang berminat dalam mempelajari ilmu ekonomi dan perbankan syariah.
Tidak tersedia versi lain