buku
Sistem Akuntansi Organisasi Pengelola Zakat
Pertumbuhan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) saat ini semakin pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat, infaq/shadaqah dan wakaf. Selain itu, dukungan pemerintah terhadap keberadaan dan peran OPZ juga semakin besar yang ditunjukkan dengan dikeluarkannya UU No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, keputusan menteri agama No.581 tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No.38 tahun 1999 dan UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf. Dari kalangan profesi akuntan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) juga mengeluarkan PSAK No.109 tentang akuntansi zakat dan infak/shadaqah. OPZ dituntut untuk semakin profesional dan mampu mengelola zkaat dan infak/shadaqah sesuai dengan ketentuan berbagai peraturan perundangan yang ada. Buku ini membahas sistem akuntansi untuk OPZ agar lembaga tersebut mampu menyajikan laporan keuangan yang berkualitas.
Tidak tersedia versi lain