buku
Respons terhadap Problematika Umat dalam Bingkai Fiqh Sosial
Fiqh sosial tidak hanya berwacana dan mengamati, tapi mengubah secara emansipatoris-partisipatif wajah kemiskinan dan keterbelakangan menjadi kesejahteraan dan kemajuan sebagai manifestasi sa'adatud darain (kebahagiaan dunia-akhirat). Aspek transformasi sangat ditekankan fiqh sosial Kiai Sahal dengan merancang program pemberdayaan ekonomi umat dalam wadah Biro Pengembangan Pesantran dan Masyarakat (BPPM). Fiqh sosial tidak hanya mengambil modernitas dengan membuang khazanak klasik, tapi justru menjadikan khazanah klasik sebagai pijkaan dalam melahirkan pemikiran modern supaya pemikiran yang baru tetap berpijak pada akarnya yang kuat. Hal ini sesuai dengan kaidah yang menjadi pegangan Nahdlatul Ulama (NU) yaitu al muhafadzatu alal qadimis shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah (konsistem memelihara warisan pemikiran masa lalu yang masih relevan dan kreatif mengambil pemikiran baru yang lebih kompetibel). Maka wajar jika fiqh sosial dimasukkan dalam gelombang baru pemikiran neomodernisme Islam, sejajar dengan pemikiran Fazlur Rahman, Nurcholis Madjid dan KH. Abdurrahman Wahid karena fiqh sosial mampu menggabungkan dimensi dinamisme, empirisme, transformasi, klasik dan modern dalam pemikiran dan pergerakan.
Tidak tersedia versi lain