Sistem Perbankan Syariah di Indonesia
Fiqh mengandung segala segi kehidupan, baik yang menyangkut hubungan manusia dengan Allah, segi ini disebut Ibadat maupun segi hubungan antara manusia dengan manusia dan alam sekitar yang kemudian disebut muamalat dalam arti umum. Seiring bertambahnya usia zaman, umat Islam nampaknya semakin asing dan jauh dari pedoman hukum dan kaidah fiqh itu sendiri, inilah yang mendorong par apemikir Islam mengkaji ulang fiqh muamalat yang telah mereka miliki selama ini, mencoba menyesuaikannya dengan tuntutan kehidupan baru, sekaligus menjauhkannya dari unsur buruk yang terdapat di kehidupan baru itu sendiri seperti maisir, gharar, riba, zhulm, dll.
Tidak tersedia versi lain