buku
Hukum Pasar Modal di Indonesia
Sejarah telah membuktikan betapa krisis keuangan global dan berbagai gejolak finansial hampir selalu diikuti dengan reformasi pengaturan. Reformasi pengaturan yang dilakukan Amerika Serikat melalui pengundangan Glass Steagal Act menyusul terjadinya krisis keuangan yang melanda negara tersebut pada 1929-1933. di era ini, sejarah kembali mencatat terjadinya krisis keuangan global yang dipicu kegagalan sub-prime mortgage tahun 2008. Kondisi demikian akhirnya turut mendorong pemerintah Indonesia untuk membentuk lembaga pengawas tunggal sektor jasa keuangan (OJK). Kelahiran OJK diharapkan mamapu mewujudkan sistem pengawasan sektor jasa keuangan secara optimal. Dalam buku ini penulis mencoba memberikan deskripsi dan analisis mengenai pengawasan pasar modal di Indonesia pasca terbentuknya OJK. Mengingat masih terbatasnya jumlah buku yang menganalisis permasalahan pengawasan pasar modal maka buku ini penting dibaca baik oleh kalangan akademisi maupun praktisi.
Tidak tersedia versi lain