buku
Akuntansi Pajak
Perubahan sistem perpajakan dari official assessment menjadi self assessment memberi kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk menghitung dan melaporkan pajaknya. Salah satu syarat agar sistem perpajakan tersebut berhasil adalah kemampuan masyarakat untuk dapat menghitung pajaknya sendiri. Karena alat yang dipakai dalam penghitungan pajak adalah akuntansi yang dalam UU perpajakan disebut pembukuan, wajib pajak perlu ada usaha memahami seluk beluk pembukuan. Buku ini membahas persamaan dan perbedaan antara pembukuan (akuntansi) menurut perpajakan dan prinsip akuntansi yang berlaku. Selain itu, dilengkapi dengan surat edaran tentang perpajakan. UU RI No.10 Tahun 1994, pertanyaan-pertanyaan dan soal-soal. Jadi uraian yang disajikan mempermudah pembaca memahami akuntansi pajak secara tepat dan benar.
Tidak tersedia versi lain