buku
Sosiologi Hukum Islam
Pergesaran paradigma pemahaman keagamaan dan perilaku keberagamaan al-Syafi'i dari qaul qadim ke qaul jadid bukanlah wacana keagamaan ahistoris yang tanpa makna. Secara regeneratif, pergeseran paradigma itu telah mengilhami munculnya model pemahaman keagamaan bercorak kritis-transformatif. Suatu corak pemahaman keagamaan yang tidak hanya memahami agama dari dimensi internal dunia makna yang telah berhasil di konstruksi oleh beberapa ulama klasik, melainkan ingin mengetahui lebih jauh karir sosial dan proses sosial yang melingkupi terbentuknya nalar keagamaan mereka. Pola pergeseran pemahaman keagamaan al-Syafi'i sebagaimana tersebut diatas menginspirasi bahwa watak khas semua pemikiran hukum, tidaklah hampa dari ruang sejarah, kebal terhadap kritik, melainkan terbuka dari berbagai kemungkinan kritik yang ada. Pada sisi lain perubahan madzhab al-Syafi'i juga menggambarkan bahwa watak pemikiran hukum Islam pada hakikatnya bersifat dinamis, inklusif, adaptif, kompromistis, dan kolaboratif terhadap konteks sosio-kultural yang melingkupinya. Secara umum logika ini digeneralisir bahwa tidak saja pemikiran al-Syafi'i yang sarat dengan nilai dinamis di dalamnya, melainkan semua produk pemikiran hukum Islam telah berhasil di wacanakan oleh beberapa ulama periode awal.
Tidak tersedia versi lain