buku
Perbankan Syari
pada tanggal 16 juli 2008, pemerintah Indonesia telah mengundangakn UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. Dalam pasal 2 UU dimaksud disebutkan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berazaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Melalui UU ini diharapkan perkembangan perbankan syariah di Indonesia akan berlangsung lebih cepat dan lebih baik. Perkembangan dimaksud meliputi kualitas layanan dan lebih penting lagi menyangkut peningkatan ketaatan terhadap psrinsip syariah (sharia compliance), yakni prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Tidak tersedia versi lain