buku
Hukum Kewarisan Islam: sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia
Hukum kewarisan Islam memiliki karakter tersendiri jika dibandingkan dengan sistem hukum lainnya. Di dalam hukum Islam ketentuan materiil bagi orang yang ditinggalkan di pewaris telah digariskan dalam Alquran dan hadis secara rinci dan jelas. Namun di dalam sistem hukum barat pada pokoknya menyerahkan persoalan harta peninggalan di pewaris kepada keinginan yang bersangkutan itu sendiri, yaitu si pewaris membuat wasiat pada saat hidupnya. Hukum kewarisan Islam merombak secara mendasar sistem kewarisan yang berlaku pada masa sebelum Islam dan telah meletakkan suatu dasar keadilan hukum yang sesuai dengan hak asasi dan martabat manusia.
Tidak tersedia versi lain