buku
Undang-Undang Perbankan Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional
Buku ini mendiskusikan Undang-Undang Perbankan Syariah yang telah menjadi hukum nasional. Secara langsung atau tidak langsung, sumber hukum Islam tetap memberikan roh, pengaruh dan arahan terhadap Undang-Undang Perbankan Syariah. Tetapi setelah Undang-Undang Perbankan Syariah menjadi hukum nasional, maka kita harus menjadikannya sebagai khazanah intelektual bangsa Indonesia. Dengan cara pandang diatas diharapkan Undang-Undang Perbankan Syariah mempunyai pijakan yang kuat di bumi nusantara, karena adanya penyetubuhan antara nilai keislaman dan nilai keindonesiaan.
Tidak tersedia versi lain