buku
Peran Pemda, Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum dalam Penanggulangan Pembalakan Liar
Untuk menjaga dan mencegah perusakan hutan, pemerintah telah memberlakukan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Implementasi dari UU tersebut secara konsisten membutuhkan penanggulangan pembalakan liar secara terpadu melalui peran pemerintah, masyarakat dan aparat penegak hukum. Pemda sebagai otoritas wilayah tempat hutan berada, memiliki kewenangan tertentu dalam penanggulangan pembalakan liar. Pada dasarnya, pemda memiliki peran dalam melakukan upaya pencegahan pembalakan liar, melalui perizinan, pembuatan perda, pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait. Pemda bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan hutan, penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pola kemitraan. Pola ini juga dapat menjadi jembatan komunikasi antara pengusaha, pemerintah dan aparat penegak hukum dengan masyarakat sekitar hutan. Penegakan hukum merupakan bagian penting dari penanggulangan pembalakan liar yang ikut menentukan keberhasilan upaya penanggulangan pembalakan liar. Secara faktual tindak pidana pembalakan liar tidak hanya dilakukan secara perorangan, tetapi juga korporasi. Karenanya UU No 18 Tahun 2013 menjerat korporasi sebagai subyek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam praktik, pelaksanaan pertanggungjawaban pidana atas pembalakan liar yang dilakukan oleh korporasi masih sangat minim.
Tidak tersedia versi lain