buku
Panduan Pertukaran Informasi Perpajakan: Kasus Transfer Pricing
Perkembangan ekonomi mendorong tumbuhnya berbagai perusahaan multinasional. Melalui related parties di luar negeri, perusahaan multinasional melakukan transaksi lintas batas untuk memperluas pasar, pun untuk memperoleh sumber daya. Dalam beberapa tahun terakhir, kompleksitas transaksi lintas batas antar pihak relasi semakin meningkat dan memperbesar risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing. Dalam menangani kasus transfer pricing, sering kali unit di lingkungan DJP membutuhkan informasi dari luar negeri karena terbatasnya informasi di dalam negeri. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui pertukaran informasi perpajakan. Buku ini membedah bagaimana usulan pertukaran informasi perpajakan disusun, diteliti dan diproses agar sesuai dengan standar internasional.
Tidak tersedia versi lain