buku
Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah
Fiqh muamalah memuat hukum syara' yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang terperinci mengatur masalah keperdataan seseorang dengan orang lain dalam urusan ekonomi. Di antaranya: perniagaan, pinjam meminjam, sewa menyewa, kerja sama perdagangan, simpanan barang atau uang, pengupahan, rampasan perang, utang piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, barang titipan dan pesanan. Ruang lingkup fiqh muamalah bersifat adabiyah dan madiyah. Lingkup adabiyah meliputi: ijab dan kabul, saling meridhai, tak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam masyarakat. Lingkup madiyah mencakup segala aspek kegiatan ekonomi manusia (harta, hak milik, fungsi uang dan 'uqud), serta kegiatan ekonomi lain seperti: buyu, ar-rahn, hiwalah, ash-shulhu, adh-dhaman, syirkah, wakalah, wadi'ah, 'ariyah, ghasab, syuf'ah, mudharabah, musaqat, muzara'ah, kafalah, taflis, al-hajru, ji'alah, qaradh, ba'i murabahah, 'urbun, riba, sukuk, qism ash-shadaqah, dll.
Tidak tersedia versi lain