buku
Asas Kebebasan Berkontrak Syariah
Kontrak adalah bagian dari bentuk perjanjian yang bersifat bisnis dan bentuknya tertulis. Dalam sistem hukum perjanjian syariah, kontrak mempunyai arti yang lebih spesifik, yakni ikatan dua pihak atau lebih yang menimbulkan konsekuensi hukum. Kontrak syariah memiliki tujuh asas hukum sebagai dasarnya yaitu: kebebasan, kesetaraan, keadilan, kejujuran, kerelaan, kemanfaatn dan tertulis. Salah satu asas utama dalam hukum Islam, dan menjadi fokus utama dalam buku ini adalah asas kebebasan. Dalam asas kebebasan berkontrak konvensional batasannya adalah UU, norma susila dan kepentingan umum, sedangkan dalam kontrak syariah batasannya adalah hukum syar'i. Dalam buku ini pembaca akan memperoleh pemahaman secara teoretis mengenai kontrak dalam hukum Islam, asas kebebasan berkontrak menurut sistem ekonomi syariah, termasuk mengenai perbedaanmaupun persamaannya dengan asas kebebasan berkontrak menurut sistem ekonomi konvensional serta urgensinya dalam pembentukan hukum positif di bidang ekonomi syariah ataupun pembaruan hukum perjanjian nasional.
Tidak tersedia versi lain