UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, selanjutnya disebut dengan UU Desa, memberikan perubahan yang signifikan dalam dalam tata kelola pemerintahan desa. UU yang terdiri dari 122 pasal ini memberikan kewenangan yang luas kepada desa di bidag penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat …
UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, selanjutnya disebut dengan UU Desa, memberikan perubahan yang signifikan dalam dalam tata kelola pemerintahan desa. UU yang terdiri dari 122 pasal ini memberikan kewenangan yang luas kepada desa di bidag penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat …
UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, selanjutnya disebut UU Desa, memberikan perubahan yang signifikan dalam tata kelola pemerintahan desa. UU yang terdiri dari 122 pasal ini memberikan kewenangan yang luas kepada desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemsyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usu…
Persoalan lingkungan hidup termasuk masalah yang sangat serius di Indonesia, negara menghendaki agar semua pihak memperhatikannya demi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Untuk itu semua usaha atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan. Bagi pengusaha kewajiban memiliki izin lingkungan sudah tidak dapat ditawar lagi, karena izin terse…