Dalam sistem hukum di Indonesia, keberadaan arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal karena semula arbitrase ini diatur dalam ketentuan pasal 615 Rv. s/d 651 Rv., namun dengan diterbitkannya UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, diikuti dengan meningkatnya perkembangan perdagangan, ind…